Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Instruksi Presiden tentang Petunjuk Penetapan Upah Minumum. Kepastian itu dikemukakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa kala dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (1/10/2013).
“Iya, iya [Inpres sudah ditandatangani],” aku Menko Perekonomian Hatta Rajasa soal penandatangan Inpres Petunjuk Penetapan Upah Minumum oleh Presiden itu.
Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Hatta lalu menjelaskan Inpres tersebut hanya berisi guidance atau petunjuk penetapan upah minimum yang ditujukan untuk para kepala daerah. ditimpali oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat bahwa Inpres tersebut dipastikan tidak mengatur batas maksimal kenaikan upah minimun provinsi (UMP) seperti yang sebelumnya diwacanakan.
Isi Inpres tersebut, menurut Hidayat, hanya panduan dan penegasan dari Presiden kepada para kepala daerah untuk menetapkan UMP sesuai ketentuan. Presiden juga meminta para kepala daerah menetapkan UMP di seluruh wilayah di Indonesia secara serentak pada November 2013.
Sebelumnya, desas-desus berkembang bahwa Inpres tentang Upah Minumum itu bakal membatasi pula plafon kenaikan UMP sehingga ditentang oleh kalangan buruh. Kabar itu sempat memicu demonstrasi di sejumlah wilayah.