SOLOPOS.COM - Ribuan buruh di Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demo penolakan rencana penerapan instruksi presiden soal upah minimum, Selasa (10/9/2013). (Miftahul Ulum/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Instruksi Presiden tentang Petunjuk Penetapan Upah Minumum. Kepastian itu dikemukakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa kala dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (1/10/2013).

“Iya, iya [Inpres sudah ditandatangani],” aku Menko Perekonomian Hatta Rajasa soal penandatangan Inpres Petunjuk Penetapan Upah Minumum oleh Presiden itu.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Hatta lalu menjelaskan Inpres tersebut hanya berisi guidance atau petunjuk penetapan upah minimum yang ditujukan untuk para kepala daerah. ditimpali oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat bahwa Inpres tersebut dipastikan tidak mengatur batas maksimal kenaikan upah minimun provinsi (UMP) seperti yang sebelumnya diwacanakan.

Isi Inpres tersebut, menurut Hidayat, hanya panduan dan penegasan dari Presiden kepada para kepala daerah untuk menetapkan UMP sesuai ketentuan. Presiden juga meminta para kepala daerah menetapkan UMP di seluruh wilayah di Indonesia secara serentak pada November 2013.

Sebelumnya, desas-desus berkembang bahwa Inpres tentang Upah Minumum itu bakal membatasi pula plafon kenaikan UMP sehingga ditentang oleh kalangan buruh. Kabar itu sempat memicu demonstrasi di sejumlah wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya