SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2013 untuk mempercepat proses penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Inpres itu memerintahkan pejabat-pejabat terkait untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dalam rangka mempercepat penyusunan peraturan daerah (perda) terkait RTRW provinsi dan kabupaten/kota.

Presiden melalui inpres itu juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum untuk meningkatkan pemberian fasilitas dan pendampingan bagi pemerintah-pemerintah daerah dalam menyusun perda RTRW. Mendagri bahkan juga diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan, evaluasi, dan persetujuan atas rancangan perda RTRW provinsi melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Inpres No. 8/2013 itu juga menginstruksikan Menteri Kehutanan mempercepat penyelesaian perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan yang terkait pembentukan RTRW. Gubernur dan Bupati/Walikota juga diminta untuk menetapkan kawasan hutan yang perubahan peruntukannya belum disetujui Menhut sebagai kawasan yang belum ditetapkan peruntunkan ruangnya (holding zone).

Menko Perekonomian selaku Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) ditetapkan sebagai koordinator pelaksanaan Inpres No. 8/2013 itu dan melaporkan pelaksanaannya setiap 3 bulan kepada Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya