SOLOPOS.COM - Mercedes Corby (tengah), keluarga terpidana 20 tahun penjara dalam kasus mariyuana, Schapelle Corby, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan Australia saat membesuk Schapelle Corby di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, Jumat (7/2/2014). Schapelle Corby rencananya akan mendapatkan kebebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia setelah hampir 10 tahun menjalani hukuman penjara atas kasus kepemilikan 4,2 Kg mariyuana pada tahun 2004. (JIBI/Solopos/Antara/Nyoman Budhiana)

Solopos.com, JAKARTA — Pihak keluarga Schapelle Corby mulai melontarkan dugaan-dugaan yang berlawanan dengan proses hukum terhadap ratu marijuana asal Australia itu. Dalam wawancara yang ditayangkan Channel 7 dalam program Sunday Night, Minggu (2/3/2014) malam, kakak Schapelle, Mercedes Corby, mengatakan ada pihak yang memanfaatkan adiknya dalam kasus narkoba itu.

Mercedes menyangkal rumor bahwa ayahnya, Michael Corby, terkait 4 kg ganja yang ditemukan petugas Bandara Bali di tas milik Schapelle pada 2004 lalu. “Semua rumor tentang ayah saya salah,” kata Mercedes, dalam wawancara itu yang dikutip Skynews.com.au, Senin (3/3/2014).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Jika ayah saya masih hidup hari ini, mereka tidak akan pernah mempublikasikan [keterangan ayahnya]. Mereka tidak pernah mengatakannya karena dia dapat membela diri.”

Mercedes menginginkan dilakukannya tes di Australia dan bandara-bandara di Indonesia untuk membuktikan keberadaan sidik jari pemilik ganja itu. Dia menuding ada seorang pembawa tas yang terkait maskapai penerbangan (pesawat yang ditumpangi Schapelle) di bandara yang memasukkan narkoba tersebut ke dalam tas Schapelle. Namun Mercedes tidak mengungkap siapa orang yang dia maksud.

“Saya tidak tahu siapa yang meletakkannya [narkoba] ke dalam tas. Tapi saya yakin ada seseorang yang bekerja sama di bandara,” lanjut Mercedes.

Namun tuduhan Mercedes tersebut dibantah oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prasetyo. Dalam sebuah wawancara dengan Metro TV, Senin petang, Prasetyo menganggap bukti-bukti di pengadilan saat itu sudah cukup untuk menuntut Schapelle Corby.

“Dia tertangkap tangan membawa ganja dari Sidney. Jadi waktu itu bukti-bukti sudah cukup, bahkan proses hukum dan persidangan berlangsung setahun. Dilimpahkan ke pengadilan, diputus pada Mei,” kata Prasetyo.

Prasetyo yang mengetahui proses penuntutan Schapelle Corby juga mengatakan proses hukum di Indonesia sudah tepat. “Saat dilakukan penangkapan, semua sudah tepat. [Schapelle] Corby bagian dari jaringan internasional. Dia sering mondar mondir, kalau tidak salah dia hendak ke Jepang, dia mampir ke Bali, dia punya kakak di Bali,” kata Prasetyo dalam wawancara itu.

Prasetyo juga menegaskan tidak ada rekayasa dalam persidangan Corby. Menurutnya, saat persidangan, ada saksi-saksi yang sudah disumpah. “Jadi tidak ada upaya kita untuk rekayasa, keluarga juga aktif mengikuti. Bagaimana mungkin ada rekayasa. Jadi kami semua yakin, proses hukum sudah cukup, semua terbukti. Agak aneh [tuduhan rekayasa], karena kita secara terbuka. Semua melihat, saksi-saksi melihat,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya