SOLOPOS.COM - Jokowi-Ahok (Dok/JIBI/Solopos)

Jokowi-Ahok berduaan saat meninjau proyek MRT dan LRT Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peninjauan langsung terkait perkembangan pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT), Jumat (30/9/2016). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi ditemani sejumlah jajaran, seperti Menteri BUMN Rini Soemarno dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Namun, pada kesempatan tersebut, mantan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jokowi-Ahok tampak meluangkan waktu hanya berdua saja, beberapa saat, di sela-sela kunjungan tersebut. Selain membuktikan bahwa hubungan kedua tokoh tersebut memang sangat dekat, juga menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apakah keduanya juga membicarakan hal lain termasuk Pilkada Jakarta 2017, atau hanya soal proyek itu.

Saat dimintai konfirmasi terpisah, Ahok mengakui bahwa di sela-sela pembicaraan proyek LRT dan MRT, Presiden Jokowi juga menyinggung soal gugatan Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait cuti pilkada. Sebenarnya, awalnya Ahok enggan membocorkannya.

“Pak Jokowi cuma ngomong gini aja. Kalau kerja itu harus kuasai lapangan detail. Laporan semua, kalau saya simpulkan, beliau tidak suka teori laporan tertulis, beliau lebih suka laporannya foto,” jelas Ahok.

Namun, ketika Ahok di desak pertanyaan apakah pembivaraannya menyinggung Pilkada Jakarta, Ahok akhirnya mengakui sedikit menyoal masalah cuti pilkada. “Enggak ngomong banyak. Beliau cuma singgung dikit soal cuti. Pak Jokowi bilang ke saya, tanya apa soal UU yang disampaikan Profesor Harjono benar?” ujar Ahok.

Menurutnya, apabila itu benar, lalu siapa yang akan tanda tangan APBD 2017, kalau cutinya sampai empat bulan. “Artinya Pak Jokowi bilang, nanti siapa yang tandatangan untuk APBD 2017? Jadi Pak Jokowi juga mempertanyakan. Secara undang-undang, gubernur dan pemerintah persis seperti Prof Harjono sampaikan. Masa mesti tunggu saya balik sampai Februari 2017, tunggu masuk, baru tanda tangan?” jelasnya.

Sementara, menurut Ahok, sedangkan yang dulu tidak seperti itu, karena kalau mau, Januari sehabis ketok palu, baru cuti. Ahok menilai, apabila dilihat dari pasal 70 ayat 7 baik dari UU No. 32/2004 sampai yang Perppu No.1/2014 sampai Pilkada No. 8/2015, itu semua jelas intinya sama, memperhatikan tugas pelaksanaan pemerintah daerah.

“Jadi calon melaksanakan kampanye harus dengan memperhatikan A, B, atau C. Salah satunya, untuk c adalah waktu dan jadwal berapa lama,” ujarnya. Akan tetapi, sampai keluar UU No. 10/2016 tidak ada basa-basi dan langsung ditulis bahwa petahana wajib cuti. “Ini bertentangan dengan sejumlah undang-undang itu,” tegasnya.

Namun demikian, Jokowi sebagai pihak lawan Ahok di sidang MK mengaku akan tetap menghormati MK, seiring hal itu Jokowi juga meminta Ahok menghormati MK. “Pak Jokowi minta agar hormati proses di MK. Tetapi Pak Jokowi juga bingung, klo cuti sepanjang itu, siapa yang mau tandatangan APBD,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya