SOLOPOS.COM - Videotron di Kebayoran Baru, Jaksel, yang menayangkan video syur JAV, Jumat (30/9/2016). (Youtube)

Pelaku penayangan film bokep di videotron Jakarta dengan sebuah aplikasi yang bisa diunduh bebas.

Solopos.com, JAKARTA — SAR, tersangka kasus penyiaran film bokep Japan adult video (JAV) di sebuah papan reklame digital milik PT Transito Adiman Jati mengaku iseng. Keisengan tersebut dilakikamn menggunakan aplikasi bernama Team Viewer yang bisa diunduh secara bebas melalui Google Playstore.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menyebutkan keisengan tersangka SAR bermula ketika dia lewat didepan papan reklame digital yang terletak di Jakarta Selatan.

“Kronologinya, pada hari Jumat (30/9/2016) yang bersangkutan menurut keterangan sementara itu lewat di depan videotron tersebut, kemudian melihat ada username disana sehingga tahu kuncinya untuk nanti me-login mengendalikan dan menghubungi,” ujar Iriawan menjelaskan modus aksi SAR, Selasa (4/10/2016).

Selanjutnya, setelah mendapatkan username dan password, pelaku kemudian membuka video vulgar dan memanfaatkan perangkat lunak bernama Team Viewer hingga kemudian video tersebut bisa tersiar di videotron. Team Viewer sendiri merupakan perangkat lunak yang bisa digunakan untuk mengakses PC dari jarak jauh selama ada jaringan yang menghubungkan seperti internet.

Namun, pihak kepolisian tidak begitu saja percaya dengan keterangan pelaku. Untuk itu akan dilakukan oenyelidikan lebih lanjut, khususnya terkait sumber username dan pasword yang digunakan dalam meretas siaran videotron. Baca juga: Film Mesum di Videotron Telanjur Ditonton Berjamaah 5 Menit.

“Itu keterangan tersangka sementara. Namun demikian, kita akan dalami darimana yang bersangkutan tahu username tersebut. Menurut keterangan bahwa yang bersangkutan memoto videotron tersebut di handphonenya tetapi setelah dibuka ternyata di videotron tersebut nggak ada username,” tambah Iriawan. Baca juga: Inilah Ahli IT Pemutar “Kasumi Kato” di Videotron.

SAR, yang merupakan ahli analisis komputer itu bisa dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Seperti diketahui, masyarakat dihebohkan dengan penayangan film porno pada layar besar iklan LED di samping kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2016), sekira pukul 13.00 WIB.

Di Google Playstore, Team Viewer disebut telah digunakan di lebih dari 200 juta komputer di seluruh dunia. Aplikasi ini digunakan untuk mengakses komputer dari jarak jauh, baik yang menggunakan sistem operasi Windows, Mac, maupun Linux. Dengan aplikasi ini, pengguna bisa mengendalikan komputer dari jarak jauh sepenuhnya menggunakan komputer lain. Pengguna bisa mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen dan aplikasi yang ada dalam komputer itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya