SOLOPOS.COM - Teknisi melakukan pengecekan jaringan pada perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik XL Axiata yang berlokasi di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki disebut telah mengembalikan uang Rp56 miliar setelah terjadi proses penyidikan di Kejaksaan. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023), dilansir Bisnis.com.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Sebelumnya, Rohadi mengaku telah memberikan uang miliaran ke Yusrizki sekitar Rp75 miliar dari nilai pekerjaan yang diterima sebanyak Rp550 miliar. 

Yusrizki, kata Rohadi, meminta uang tersebut secara bertahap sebanyak 10 kali. Dalam hal ini, Yusrizki disebut telah mengembalikan dana yang diterimanya dari Rohadi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Terjadi pengembalian ke rekening kami, dan selanjutnya kami mengembalikan nilai itu ke Kejaksaan. Saat ini sudah kembali kurang lebih Rp 56,4,” kata Rohadi di PN Jakpus, Kamis (31/8/2023). 

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kembali bahwa uang tersebut dikembalikan setelah ada proses penyidikan. 

Kemudian, Rohadi mengamini pertanyaan tersebut. “Betul,” jawabnya. 

Sebagai informasi, selain Rohadi, terdapat 11 saksi lain di antaranya Fulfilment Responsibility of Integrity Account PT Huawei Tech Investment Marlon Maruap Panjaitan, Direktur Utama PT Lintasarta Arya Damar, Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman. 

Kemudian, Direktur Komersial PT Lintasarta Ginandjar, Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta Zulfi Hadi. Dua Senior Manajer proyek BTS dari PT Aplikanusa Lintasarta, Perry Rimanda dari BAKTI dan Edward Simond. 

Selanjutnya, Direktur Utama PT Surya Energi Indotama Bambang Iswanto, General Manager Logistik PT Surya Energi Yudistira Priatna, Direktur PT JIG Nusantara Persada Irwan dan terakhir Direktur PT Sarana Global Indonesia Bayu Arriano Affia. 

Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tersangka BTS Kominfo ini Langsung Kembalikan Dana Usai Diperiksa Kejagung”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya