SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Pada periode libur Tahun Baru 2023 berlaku syarat dan ketentuan untuk naik pesawat. Perjalanan udara masih menjadi opsi transportasi yang paling banyak dipilih oleh masyarakat untuk pergi berlibur, terutama pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Syarat perjalan dengan menggunakan armada pesawat juga telah kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Dua pesawat milik maskapai penerbangan asing, Air Asia dan Silk Air, bersiap take off saat melayani penerbangan penumpang dari dan ke luar negeri di Bandara Adi Sumarmo Solo, di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2014). Layanan jasa penerbangan ke luar negeri melalui Bandara Adi Sumarmo masih terbuka lebar karena kondisi bandara telah memenuhi syarat untuk melayani pesawat berbadan lebar dan jumbo jet. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)
Ilustrasi maskapai penerbangan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Berikut ini merupakan syarat dan ketentuan naik pesawat saat libur Tahun Baru 2023:

Usia 18 tahun ke atas

  1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas,
  2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),
  3. PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

Usia 6-17 tahun

  1. PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua,
  2. PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi,
  3. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19,
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Simak! Ini Syarat Naik Pesawat saat Libur Tahun Baru 2023.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya