SOLOPOS.COM - Wajah tiga oknum anggota TNI pelaku tabrak lari di Nagrek Bandung saat mengevakuasi tubuh korban. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Tiga oknum anggota TNI AD diduga menjadi pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), yang menyebabkan dua remaja meninggal dunia. Berikut sosok tiga anggota TNI terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung.

Dikutip dari laman Internet resmi TNI AD, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung itu pada Rabu (22/12/2021). Panglima TNI AD, Jenderal Andika Perkasa, juga telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum kepada tiga anggota TNI AD tersebut.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Sosok ketiga TNI AD yang diduga menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan dua remaja, Handi Saputra, 16, dan Salsabila, 14, itu pun telah terungkap. Ketiga anggota TNI AD itu yakni Kolonel Inf. P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca juga: 3 Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup

Kolonel Inf. P selama ini bertugas di Kodam Merdeka, Korem Gorontalo. Sedangkan Kopral Dua A bertugas di Kodim Gunungkidul, Kodam IV Diponegoro. Sementara Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ketiganya saat ini tengah menjalani penyidikan oleh Polisi Militer di tempat yang berbeda-beda, sesuai lokasi penempatan tugasnya. Ketiga oknum anggota TNI itu pun terancam pasal berlapis yakni Pasal 310 dan Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULAJR), dan Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Pemecatan

Selain itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran untuk tiga terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung itu.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, mengatakan pihak TNI akan bersungguh-sungguh dalam melakukan penyidikan terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung itu.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Bandung Diduga Oknum TNI

“Akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum TNI AD. Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” ucap Kadispenad, dikutip dari akun resmi Instagram TNI AD.

Peristiwa tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, itu terjadi pada Rabu (8/12/2021). Menurut seorang saksi, seusai tabrakan pelaku sempat membawa tubuh kedua korban masuk ke dalam mobilnya.

Warga yang menyaksikan kejadian itu menduga, pelaku akan membawa pasangan sejoli itu ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, ternyata pelaku membuang mayat korban ke aliran Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng).

Kedua jenazah pasangan sejoli itu pun akhirnya ditemukan pada Sabtu (11/12/2021). Mayat Handi Saputra ditemukan warga di aliran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Sedangkan jenazah Salsabila ditemukan warga di muara Sungai Serayu di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya