SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN Indonesia. (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dan bakal dikenai sanksi apabila melakukannya.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

SKB tersebut diteken pada 22 September 2023. 

Dikutip dari SKB itu pada Senin (25/9/2023), disebutkan bahwa tujuan dari SKB ada dua. Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional. 

Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas. 

Selanjutnya, pada lampiran II tentang bentuk pelanggaran dam jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN poin 4 disebut bahwa: membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD, Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) akan dikenakan sanksi moral  pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. 

Hal ini diatur pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa: 

(1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; 

(2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; 

(3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya