SOLOPOS.COM - Mantan jaksa senior M Djasman Pandjaitan (Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Prediksi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) M. Djasman Pandjaitan untuk vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tepat seperti vonis hakim.

Djasman awal Februari 2023 lalu menyatakan seharusnya Ferdy Sambo dituntut vonis mati sedangkan Putri dituntut minimal 20 tahun penjara.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), menghukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi persis seperti prediksi pensiunan pejabat Kejagung itu.

Selain prediksi untuk vonis Sambo dan Putri, Djasman Pandjaitan juga menilai kelayakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya.

Menurut Djasman, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo seharusnya dituntut minimal 12 tahun penjara.

“Meskipun tidak ikut membunuh tapi mereka tahu rencana pembunuhan terhadap Yosua tapi mendiamkan bahkan memberikan bantuan kepada Ferdy Sambo,” ujar Djasman yang menjabat kepala pengawas jaksa se-Indonesia dari tahun 2014-2016 itu, saat diwawancarai Rosi Silalahi dan ditayangkan di KompasTV, sebagaimana dikutip Solopos.com, Selasa(14/2/2023).

Sedangkan hukuman untuk Bharada Richard Eliezer, menurut Djasman, seharusnya paling rendah dari empat terdakwa lainnya.

Pasalnya, Richard Eliezer adalah pembuka skenario Ferdy Sambo. Tanpa Richard Eliezer, kasus pembunuhan Yosua tidak akan terungkap secara terang benderang.

Karenanya, menurut dia, Richard Eliezer seharusnya divonis maksimal empat tahun penjara karena bertindak sebagai justice collaborator.

“Eliezer mestinya empat tahun penjara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya