SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, JAKARTA — RCTI dan iNews TV mendaftarkan gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke MK pada Juni 2020 lalu. Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional  dan yang menggunakan Internet.

Dapat Puluhan Juta dari Live Bugil, Bidan Puskesmas Diperiksa Polisi

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Menurut iNews dan RCTI, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran. Terutama bagi mereka yang menggunakan Internet tiak masuk ke dalam definisi penyiaran seperti diatur Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak. Sementara sampai saat ini penyelengara penyiaran Internet tidak terikat dalam UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia.

Selain itu juga tidak ada kewajiban OTT atau over on top untuk tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten. Hal ini yang membuat OOT terhindar dari sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Berikut isi pasalnya:

Ayat 1: Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Ayat 2: Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Pelaku Pelucutan Bendera di Garut Tertangkap, Ternyata Masih ABG

Sedang Disidangkan

Gugatan ini sudah bergulir di MK. Rabu (26/8/2020) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili Presiden hadir dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kominfo menyatakan layanan video over the top (OTT) apabila dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran justru akan menimbulkan masalah.

“Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum. Mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi,” ujar Ahmad M Ramli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ramli adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo.

Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.

Peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan jenis layanan OTT yang disediakan, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi. Ada pula Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, ada Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Whatsapp Web Bisa Dipakai Konferensi Video 50 Orang, Begini Caranya

Bahaya

Ramli menegaskan layanan OTT di Indonesia terus berkembang. Apabila diatur terlalu ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional. “Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkan-nya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia,” tutur Ramli.

Ia menyebut hingga saat ini tidak terdapat negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui Internet dimasukkan menjadi bagian penyiaran. Pengaturan layanan audio visual OTT diatur dalam peraturan yang terpisah dengan penyiaran yang linear.

Masih di MK, Ramli mengatakan jika gugatan itu dikabulkan, maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial. Sebab terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

Waduh! Pajang Foto di Medsos Bisa Kena Pelet, Hati-Hati Gaes

Perluasan definisi penyiaran akan berbuntut panjang. Kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live diwajibkan dilakukan dengan izin. “Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar dia.

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya