SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Pembahasan lima paket dalam paripurna RUU Pemilu masih berlangsung alot.

Solopos.com, JAKARTA — Lobi pengambilan keputusan terkait sejumlah poin krusial dalam RUU Pemilu antarpimpinan fraksi dengan pemerintah diperpanjang hingga Kamis (20/7/2017) malam.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Karena lobi yang sedianya selesai pukul 16.00 WIB belum selesai, diperpanjang melalui lobi tahap kedua pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Persidangan I Dimyati Sudja melalui pengumuman di ruang Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/7/2017).

Menurut informasi yang disampaikan Dimyati, Rapat Paripurna akan kembali dilanjutkan setelah lobi-lobi tahap kedua ini selesai. Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara terpisah menekankan tidak mempersoalkan perpanjangan waktu lobi-lobi.

Paket A dan Paket B di antara lima opsi isu krusia RUU Pemilu yang akan disepakati hari ini diperkirakan akan bersaing meski hampir semua partai pendukung pemerintah akan menjatuhkan pilihan pada Paket A.

Kelima paket itu selama ini menjadi alat tawar di antara parpol yang ada di Senayan. Berbagai lobi telah dilakukan baik di dalam maupun di luar Gedung DPR.

Akan tetapi akibat masih tumpulnya lobi-lobi yang dilakukan, baik di antara parpol, maupun di antara para anggota legislatif dengan pemerintah maka DPR “terpaksa” menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap RUU Penyelenggaraan Pemilu malam ini.

Kelima opsi paket dari lima isu krusial tersebut adalah:
Paket A: Presidential threshold (20%-25%), parliamentary threshold 4%, sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket B: Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold 4%, sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket C: Presidential threshold (10%-15%), parliamentary threshold 4%, sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket D: Presidential threshold (10%-15%), parliamentary threshold 5%, sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket E: Presidential threshold (20%-25%), parliamentary threshold 3,5%, sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro mengatakan, dari lima opsi paket tersebut yang akan paling banyak dipilih dalam rapat paripurna adalah paket A dan paket B.

Dia menjelaskan dari lima isu krusial, sesungguhnya yang paling krusial hanya tinggal satu isu, yakni presidential threshold apakah 20%-25% seperti usulan pemerintah dan koalisi partai pendukung, atau 0 persen seperti usulan Fraksi Partai Gerindra.

Pada rapat Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah, 13 Juli lalu, sebanyak lima fraksi memilih opsi paket A serta lima fraksi lainnya mengusulkan agar pengambilan keputusan terhadap lima opsi paket diputuskan dalam rapat paripurna.

Sedangkan Ketua Pnsus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan tetap berkeyakinan Paket A akan menang. Apalagi, ujarnya, paket itu lebih direstui pemerintah dan lima partai pendukung pemerintah, Kendati demikian, dia melihat Paket C dan Paket D tetap berpeluang meski partai besar seperti Gerindra ngotot mempertahankan Paket B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya