SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Setelah mengubah status kontrak karya, ada keuntungan besar yang bisa didapatkan Freeport Indonesia, salah satunya perpanjangan operasi.

Solopos.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) sepakat mengubah statusnya dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan sejauh ini baru PTFI yang sudah bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Namun, dia menegaskan pihaknya tidak dalam posisi mewajibkan pemegang KK berubah jadi IUPK. “Itu terserah mereka, kami enggak maksa. Tapi kalau mau bisa ekspor konsentrat, ya harus jadi IUPK dulu,” ujarnya, Minggu (15/1/2017).

Dia menjelaskan saat ini rezim kontrak memang sudah tidak ada lagi dan telah digantikan dengan rezim izin. Namun, untuk para pemegang KK, kontrak mereka memang dihormati sampai jangka waktunya habis.

Menurutnya, dengan rezim izin, posisi negara menjadi lebih kuat bila dibandingkan pada saat rezim kontrak. Pasalnya, kedudukan negara dan perusahaan tidak lagi sejajar. “Kalau sudah jadi IUPK, maka langsung tunduk pada peraturan yang berlaku. Kalau tidak patuh sewaktu-waktu izinnya bisa dicabut,” katanya.

Selain itu, perubahan status dari KK menjadi IUPK pun secara otomatis akan mengakhiri proses renegosiasi kontrak yang telah berlangsung sejak 2009. Dengan menjadi IUPK, seluruh isu yang diminta pemerintah dalam enam poin renegosiasi akan langsung disepakati. Baca juga: Freeport Indonesia Akhiri Kontrak Karya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, menilai keputusan pemerintah terkait perubahan KK menjadi IUPK sebagai sesuai yang positif. Dengan demikian, tidak ada hal-hal yang dipandang berlawanan dengan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurutnya, perubahan status tersebut hanya salah satu dari lima langkah yang harus dipenuhi, termasuk divestasi hingga 51% dan membangun smelter. “Kesanggupan PTFI harus juga diikuti dengan persyaratan yang lain. Harus dihargai langkah tersebut sebagai awal yang baik,” katanya kepada Bisnis/JIBI.

Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengatakan perubahan status PTFI menjadi IUPK di satu sisi bisa mendorong kembali pembangunan smelter-nya yang sempat tertunda yang secara tidak langsung memberikan keuntungan bagi pemerintah.

Namun, keuntungan lebih besar justru bisa diperoleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Hal itu berkaitan dengan proses divestasi saham yang tengah berlangsung saat ini.

Menurutnya, dengan perusahaan status tersebut, bukan hanya rekomendasi izin ekspor yang bisa diperoleh, tetapi juga perpanjangan operasi setelah 2021. Pasalnya, hal tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan evaluasi. Apalagi jangka waktu pengajuannya telah diperpanjang dari paling cepat dua tahun sebelum masa operasi habis menajdi lima tahun.

“Dengan perubahan status ini, kalau pemerintah memperpanjangan operasinya lebih awal, maka nilai saham divestasinya akan lebih tinggi,” tuturnya kepada Bisnis/JIBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya