SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi didampingi Menkes Terawan mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia, pada 2 Maret 2020 (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Baru kali pertama terjadi di Indonesia, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dipecat dari organisasinya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kejadian itu menimpa mantan Menkes Letnan Jenderal TNI (Purn.) Terawan Agus Putranto.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Pemecatan Terawan diputuskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI (MKEK IDI) sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI yang diselenggarakan pada 22-25 Maret 2022 di Banda Aceh.

Baca Juga: Eks Menkes Terawan Dipecat Permanen dari IDI, Ini Sebabnya

“Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum PB IDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI,” kata anggota IDI Pandu Riono yang juga epidemiolog dari Universitas Indonesia, Sabtu (26/3/2022).

Setidaknya ada lima kesalahan yang dilakukan Terawan menurut IDI.

1. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

Baca Juga: Mantan Menkes Terawan Terima Gelar Profesor Kehormatan Unhan

3. Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri” acara PB IDI.

5. Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dipecat IDI! Lima Kesalahan Eks Menkes Dokter Terawan, Salah Satunya Vaksin Nusantara”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya