SOLOPOS.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Youtube/KPU RI)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan itu dibacakan dalam rapat pleno yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Adapun kasus pelanggaran etik yang membuat Ketua KPU RI dipecat berkaitan dengan pelecehan seksual. Dalam sidang putusan hari ini, DKPP DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP pada 18 April 2024.

Promosi Inilah Sederet Penghargaan Internasional yang Diraih BRI di Bulan Juni 2024

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah putusan itu dibacakan.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK.

Perwakilan dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, hingga melakukan tindakan asusila.

“Tindakan tersebut dilakukan terhadap klien kami yang merupakan anggota PPLN dan memiliki hubungan kerja dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah terikat dalam pernikahan yang sah,” ujar Aristo di gedung DKPP pada Kamis (18/4/2024).

Aristo menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi dari September 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, keduanya bertemu beberapa kali, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Selain itu, Hasyim Asy’ari juga sering mengirimkan pesan yang menurut korban terkesan melecehkan kepada pengadu. Ketua KPU RI yang dipecat ini juga terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kasus tindak asusila tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya