SOLOPOS.COM - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (JIBI/Solopos/Dok.)

KPK mengungkap indikasi suap atau janji yang melibatkan Patrialis Akbar.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebelas orang termasuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) malam.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang membenarkan bahwa KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang. Salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan pada saat OTT tersebut. Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK,” ujar Basaria, Kamis (26/1/2017).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo tak menyangkal jika hakim MK yang dimaksudkan adalah Patrialis Akbar. Kendati demikian, Agus tak ingin memaparkan kasus apa sebenarnya yang menjerat hakim MK itu.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang diunggah dalam web acch.kpk.go.id, total kekayaan dalam LHPKN milik Patrialis senilai Rp14,9 miliar dan US$5000. Diketahui, Patrialis terakhir kali melaporkan LHPKN-nya pada 2013 silam.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat salah satu hakim konstitusi Patrialis Akbar sehingga tertangkap tangan oleh KPK. Namun, dia mengungkapkan sidang uji materi terakhir yang diikuti oleh Patrialis, Rabu (25/1/2017) lalu.

Ada dua undang-undang (UU) yang menjalani uji materi pada hari itu, yaitu UU Peternakan dan UU Kesehatan. Arief mengakui Patrialis masuk sebagai hakim anggota dan panel dalam uji materi UU Peternakan. Namun, Arief menyatakan putusan uji materi itu tidak terkait kasus Patrialis karena saat ini sudah diputus meski belum dibacakan.

“Ada uji materi, tapi belum dibacakan putusannya. Sudah selesai finalisasi dan segera dibacakan keputusannya. [putusan] Tidak dipengaruhi apapun, tetap berjalan. Kita sudah putus, tapi hanya belum diucapkan,” kata Arief.

Hakim yang bertugas dalam uji materi itu dipimpin Manahan Sitompul dengan I Dewa Gede Palguna dan Patrialis Akbar sebagai anggota. Namun, Arief menegaskan mereka hanya bertugas untuk pemeriksaan pendahuluan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya