SOLOPOS.COM - Ilustrasi Perppu Cipta Kerja (Tangkapan Layar)

Solopos.com, SOLO–Sejumlan poin aturan ketenagakerjaan dalam isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja dinilai beberapa pihak kontroversial.

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Beleid yang terdiri dari 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama ihwal aturan yang mengatur ketenagakerjaan.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Hal tersebut lantaran beberapa poin dianggap merugikan pekerja. Meski demikian, Presiden Jokowi menanggapi keluhan masyarakat dengan santai.

Dia menilai polemik yang terjadi sebagai hal wajar. “Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap sebuah regulasi terbit, ada pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin (2/1/2023).

Perppu Cipta Kerja ini mengandung beberapa pasal yang berpotensi jadi pasal karet. Hal tersebut karena redaksional yang membingungkan hingga aturan yang tidak jelas.

Berikut sederet pasal kontroversial tentang ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja:
1. Tentang libur pekerja jadi 1 hari dalam sepekan.

Muncul rumor libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan. Padahal pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya menyebut pekerja memiliki hak libur dua hari dalam sepekan.

Meski demikian, pasal yang mengatur tersebut tak lepas dari Pasal 77 Cipta Kerja yang berbunyi:

1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Tujuh jam satu hari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam sepekan.

b. Delapan jam satu hari dan empat puluh jam satu pekan untuk hari kerja dalam sepekan.

Jadi, libur pekerja yang bekerja delapan jam sehari tetap dua kali per pekan. Namun sayangnya, tidak dijelaskan secara lebih rinci lagi terkait hal ini.

2. Soal upah minimum (UM).

Dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 88D ayat (2) dijelaskan UM akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kata indeks tertentu ini banyak orang menyebut tidak jelas definisinya. Ini bisa menjadi blunder untuk para pekerja di kemudian hari.

3. Pasal tentang outsourcing.

Outsourcing diatur dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21. Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan pekerjaan dalam bidang apa saja yang bisa menggunakan tenaga outsourcing. Dengan demikian, jika semua jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing akan merugikan buruh dan pekerja.

4. Tentang Pesangon dan PHK.

Poin di Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan pesangon juga menimbulkan polemik tersendiri. Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 itu disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

Namun sayangnya, karyawan yang terkena PHK baru bisa mendapat haknya tersebut sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Pada aturan itu uang pesangon bisa diterima maksimal sembilan kali dari upah bulanan untuk masa kerja delapan tahun.

5. Tentang PHK.
Masih soal PHK, Perppu Cipta Kerja juga dinilai tidak memberi perlindungan pekerja dari PHK secara sepihak dari perusahaan.

Perppu seolah memberi ruang subjektivitas untuk menilai pekerja dan memecat mereka jika perusahaan mau.



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Deretan Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja yang Bikin Geger, Baca Sendiri Deh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya