SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Pemindahan lokasi sidang kasus Ahok memiliki landasan hukum dan bisa menjaga independensi hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan rencana pemindahan lokasi sidang atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah langkah tepat.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Ini memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Ia menyebutkan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung dapat menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud”.

Pemindahan lokasi sidang, kata Hendardi, harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim. “Indikasi ‘trial by mob‘ sudah terjadi sejak pertama kali pelaporan atas Ahok ke Bareskrim Polri. Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan ini akan meminimalkan risiko,” tuturnya.

Pemindahan lokasi sidang juga sudah dicontohkan dalam kasus-kasus tertentu sebelumnya. Salah satunya adalah sidang kasus Soemarno Hadi Saputra (Wali kota Semarang) yang dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke PN Jakarta Pusat, Mei 2012. Contoh lainnya adalah sidang kasus DL Sitorus dari PN Padang Sidempuan ke PN Jakarta Pusat pada 2006, serta sidang kasus terorisme Abu Dujana dkk yang dipindah dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat.

Menyimak tekanan massa yang begitu massif pada proses hukum sebelumnya, tambah Hendardi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil peran guna memastikan para saksi bisa diproteksi dan nyaman tanpa tekanan dalam memberikan kesaksian.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan sampai saat ini Polri masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal sidang perdana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tempat lokasi penting segera didapatkan untuk menyusun rencana pengamanan,” kata Martinus dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis.

Menurut Martinus, saat ini Polri sudah melakukan pengumpulan informasi atau perkiraan keadaan situasi yang akan dihadapi dalam sidang perdana Ahok itu. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan Kemayoran dan Cibubur menjadi tempat alternatif sidang perdana Ahok.

“Untuk tempat sidang Ahok masih dipertimbangkan beberapa alternatif tempat seperti Kemayoran [JI Expo], Cibubur [Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka/Buperta] dan tempat lainnya itu berkaitan dengan diperkirakan ada banyaknya pengunjung yang melihat langsung,” kata Rikwanto di Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Awalnya, sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) direncanakan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai dua eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada No. 17 karena gedung PN Jakarta Utara di Sunter masih direnovasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya