SOLOPOS.COM - Laman ppdb.jatengprov.go.id pada 2024. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) resmi mengeluarkan ketentuan penetapan wilayah yang masuk zonasi SMA di Kota Solo.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan No. 420/04416 tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jateng Tahun Ajaran 2024/2025. 

Promosi BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Digital

Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disdikbud Jateng tersebut berisi wilayah kecamatan yang masuk dalam zonasi untuk 35 kabupaten/kota di Jateng.

Berikut daftar pembagian zonasi PPDB SMA negeri tahun pelajaran 2024/2025 di Kota Solo:

  1. SMAN 1 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon, Jaten (Kab. Karanganyar)
  2. SMAN 2 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon. 
  3. SMAN 3 Solo meliputi kecamatan:Jebres, Pasar Kliwon, Grogol (Kab. Sukoharjo).
  4. SMAN 4 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Laweyan, Serengan. 
  5. SMAN 5 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Laweyan, Ngemplak (Kab. Boyolali). 
  6. SMAN 6 Solo meliputi kecamatan: Serengan, Banjarsari, Gondangrejo (Kab. Karanganyar).
  7. SMAN 7 Solo meliputi kecamatan: Serengan, Laweyan, Grogol (Kab. Sukoharjo), Baki (Kab. Sukoharjo). 
  8. SMAN 8 Solo meliputi kecamatan: Jebres, Pasar Kliwon, Jaten (Kab. Karanganyar), Gondangrejo (Kab. Karanganyar). 
  9. SMAN 9 Solo meliputi kecamatan: Pasar Kliwon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya