Solopos.com, SOLO—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) resmi mengeluarkan ketentuan penetapan wilayah yang masuk zonasi SMA di Kota Solo.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan No. 420/04416 tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jateng Tahun Ajaran 2024/2025.
Promosi BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Digital
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disdikbud Jateng tersebut berisi wilayah kecamatan yang masuk dalam zonasi untuk 35 kabupaten/kota di Jateng.
Berikut daftar pembagian zonasi PPDB SMA negeri tahun pelajaran 2024/2025 di Kota Solo:
- SMAN 1 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon, Jaten (Kab. Karanganyar)
- SMAN 2 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon.
- SMAN 3 Solo meliputi kecamatan:Jebres, Pasar Kliwon, Grogol (Kab. Sukoharjo).
- SMAN 4 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Laweyan, Serengan.
- SMAN 5 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Laweyan, Ngemplak (Kab. Boyolali).
- SMAN 6 Solo meliputi kecamatan: Serengan, Banjarsari, Gondangrejo (Kab. Karanganyar).
- SMAN 7 Solo meliputi kecamatan: Serengan, Laweyan, Grogol (Kab. Sukoharjo), Baki (Kab. Sukoharjo).
- SMAN 8 Solo meliputi kecamatan: Jebres, Pasar Kliwon, Jaten (Kab. Karanganyar), Gondangrejo (Kab. Karanganyar).
- SMAN 9 Solo meliputi kecamatan: Pasar Kliwon