SOLOPOS.COM - Ribuan buruh sedang beraktivitas di PT Eco Smart Garment Indonesia Sambi, Boyolali, Jumat (24/6/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2017.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Presentase ini didapat dari penggunaan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.

Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi, seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (11/11/2016):

  • Aceh, 500.000, sebelumnya? Rp2.118.500
  • Sumatera Utara,961.354, sebelumnya Rp1.811.875
  • Sumatera Barat,949.284?, sebelumnya Rp1.800.725
  • Bangka Belitung,534.673?, sebelumnya Rp? 2.341.500
  • Kepulauan Riau, 358.454?, sebelumnya Rp2.178.710
  • Riau,266.722?, sebelumnya Rp2.095.000
  • Jambi,063.000?, sebelumnya Rp1.906.650
  • Bengkulu, 730.000?, sebelumnya Rp1.605.000
  • Sumatera Selatan,388.000?, sebelumnya Rp2.206.000
  • Lampung,908.447, sebelumnya Rp1.763.000
  • Banten,931.180?, sebelumnya Rp1.784.000
  • DKI Jakarta,355.750, sebelumnya? Rp3.100.000
  • ?Jawa Barat,420.624?, sebelumnya Rp1.312.355
  • ?Jawa Tengah,367.000?, sebelumnya Rp1.265.000
  • ?Yogyakarta,337.645, sebelumnya Rp1.237.700
  • ?Jawa Timur, ? Rp1.388.000?, sebelumnya Rp1.273.490
  • Bali,956.727?, sebelumnya Rp1.807.600
  • Nusa Tenggara Barat?, Rp1.631.245, sebelumnya? Rp1.482.950
  • Nusa Tenggara Timur,650.000, sebelumnya? Rp1.425.000
  • Kalimantan Barat,882.900?, sebelumnya Rp1.739.400
  • ?Kalimantan Selatan,258.000?, sebelumnya Rp2.085.050
  • Kalimantan Tengah,222.986, sebelumnya? Rp2.057.528
  • Kalimantan Timur,339.556?, sebelumnya Rp2.161.253
  • Kalimantan Utara,358.800, ?sebelumnya Rp2.175.340
  • Gorontalo,030.000, sebelumnya Rp1.875.000
  • Sulawesi Utara,598.000?, sebelumnya Rp2.400.000
  • Sulawesi Tengah,807.775?, sebelumnya Rp1.670.000
  • Sulawesi Tenggara,002.625?, sebelumnya Rp1.850.000
  • ?Sulawesi Selatan,500.000?, sebelumnya Rp2.250.000
  • Sulawesi Barat,017.780, sebelumnya Rp1.864.000
  • ?Maluku,925.000?, sebelumnya Rp1.775.000
  • Maluku Utara,975.000, sebelumnya? Rp1.681.266
  • ?Papua,663.646?, sebelumnya Rp2.435.000
  • Papua Barat,416.855?, sebelumnya Rp2.237.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya