Solopos.com, JAKARTA -- Aset First Travel disita oleh negara. Uang puluhan miliar rupiah milik calon jemaah umrah yang masuk ke First Travel dicuci oleh ownernya, pasangan suami istri Andika dan Anniesa sedemikian rupa untuk keperluan pribadi.
Namun uang jemaah itu bukannya dikembalikan ke jemaah malah dirampas ke negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019) sebagaimana dikutip Detik.com.
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
Duduk sebagai terdakwa Andika dan istrinya, Anniesa. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang telah berlandaskan hukum tetap.
Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
Aset apa saja yang disita negara? Berikut ini linknya: Daftar Aset Yang Disita Negara