SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Ini mungkin kenyataan yang memalukan yang dilakukan para wakil rakyat di Senayan. Bagaimana tidak, memakai jabatannya, mereka meminta dimenangkan dalam sebuah lelang proyek.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar dimenangkan dalam proyek pengadaan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Promosi Direksi BRI Kompak Borong Saham BBRI, Siratkan Optimisme Kinerja Perusahaan

“Saya bertemu dengan orang DPR yang mengatakan bila ada anggota-anggota DPR yang akan ikut lelang bersama perusahaannya, saya diminta terima saja,” kata terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Subusaha Energi Terbarukan Kementerian ESDM Kosasih Abbas dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Proyek pengadaan SHS pada 2007-2008 menurut Kosasih bernilai hingga Rp254,7 miliar yang terbagi dalam dua tahap, tahap pertama ada 11 paket dan tahap kedua 6 paket.

“Dari 11 paket hampir semuanya dimenangkan oleh perusahaan titipan,” ungkap Kosasih.

Mereka yang bertemu dengan Kosasih dan menitipkan perusahaan miliknya maupun perusahaan kenalannya adalah anggota Komisi VII fraksi Partai Golongan Karya Gusti Iskandar, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Herman Hery serta anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Joeslin Nasution.

Kosasih mencatat semua nama orang yang bertemu dengannya dan meminta pemenangan tender. Nama lain yang disebut meminta agar dimenangkan adalah Donny Yusgiantoro adik Menteri ESDM saat itu Purnomo Yusgiantoro dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Andi Syahreza.

“Gusti Iskandar bahkan ingin mengambil 40 persen dari proyek SHS, sedangkan Herman Hery mengancam akan mengacak-acak ESDM,” tambah Kosasih.

Mereka yang dimenangkan Kosasih adalah perusahaan Herman Hery untuk proyek SHS di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, perusahaan Gories Mere memenangkan perusahaan di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, pengusaha Abdul Kholik mendapat proyek di Bali, NTT, Riau, Kalbar, Maluku Utara dan Papua, Teuku Riefky mendapatkan proyek di Aceh, Sutan Bathoegana mendapat proyek di Sumatera Utara.

Dalam proyek ini, jaksa menilai terjadi penggelembungan dana proyek yang memperkaya Jacob sebanyak Rp5,3 miliar pada 2007 dan Rp2,8 miliar pada 2008; Kosasih diduga bertambah kaya Rp1,6 miliar pada 2007 dan Rp1,1 miliar pada 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya