SOLOPOS.COM - Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menata berbagai produk hasil pengawasan dan penindakan yang akan dimusnahkan di Kantor Balai POM di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/12/2020). (Antara)

Solopos.com, PALU — Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Palu mengingatkan bahayanya membuang obat dan kemasan obat yang sudah kedaluwarsa atau rusak secara sembarangan.

“Jika membuang obat dan kemasan obat secara sembarangan berpotensi dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk memproduksi dan mengedarkan obat palsu sehingga membahayakan kalau dipakai,” kata Kepala Balai POM Di Palu Agus Riyanto di Palu, Kamis (9/12/2021).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Membuang obat kedaluwarsa dan rusak yang dilakukan secara tidak tepat, lanjutnya, juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem. Seperti matinya bakteri yang diperlukan dalam pengolahan limbah oleh karena senyawa obat sitotoksik. Pelepasan zat berbahaya dari pembakaran obat yang dibakar ditempat terbuka dan sebagainya.

Baca juga: WNI Selundupkan 800 Lembar Narkoba LSD Dalam Spare Part dari China

Mengingat obat kedaluwarsa atau rusak sudah tidak memberikan efek terapi namun justru berpotensi memberikan efek samping yang tidak diinginkan jika digunakan. Obat kedaluwarsa atau rusak dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Oleh sebab itu masyarakat diharapkan lebih waspada, memahami dan menerapkan cara membuang obat kedaluwarsa dan rusak dengan benar. Sehingga dapat mencegah dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan dan peredaran obat ilegal. Untuk mewujudkan masyarakat dan lingkungan yang sehat,” ujarnya.

Masyarakat dapat melakukan sendiri caranya dengan memusnahkan obat yang sudah kedaluwarsa atau rusak dan kemasannya. Bisa juga dengan mengembalikan obat tersebut beserta kemasannya ke apotek.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jawa Tengah Tertinggi

Agus menerangkan ada juga beberapa peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemusnahan obat kedaluwarsa maupun rusak. Dapat menjadi pedoman masyarakat.

Diantaranya peraturan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kefarmasian baik di apotek, puskesmas, rumah sakit. Maupun fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

“Selain itu ada juga Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2019. Yakni tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang tidak memenuhi standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label,” ucapnya dikutip dari Antara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya