SOLOPOS.COM - Letkol Tituler TNI Deddy Corbuzier (IG @mastercorbuzier)

Solopos.com, JAKARTA — Mentalis yang kini aktif sebagai Youtuber, Deddy Corbuzier, resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD.

Pemberian pangkat itu dilakukan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di kantornya, Jumat (10/12/2022) kemarin.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Sabtu (11/12/2022), mengungkap alasan pemberian pangkat Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.

Pangkat Tituler TNI AD prestisius karena pernah diterima mendiang Raja Solo Pakubuwana X dan Sultan Jogja Hamengkubuwana IX di era perjuangan kemerdekaan RI.

Baca Juga: Goda Deddy Corbuzier, Ari Lasso: Letkol Dedi Cahyadi Lebih Keren

“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media. Kemampuan, dan ‘performance’ DC (Deddy Corbuzier) tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Seperti Deddy Corbuzier, Raja PB X dan HB IX juga Berpangkat Tituler TNI AD

Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat khusus TNI selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Baca Juga: Wow! Mentalis Deddy Corbuzier Kini Berpangkat Letkol Tituler TNI AD

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Berpangkat Letkol Tituler TNI AD, Ini Regulasi Hukumnya

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya