SOLOPOS.COM - Rumah yang ditempati salah satu putra Bung Karno, Guruh Soekarnoputra, di Jl. Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal dieksekusi petugas pengadilan, Kamis (3/8/2023). (KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan alasan dari batalnya penyitaan rumah dari anak Presiden RI, Soekarno itu disebabkan karena situasi yang tidak kondusif. 

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Alasannya [batal eksekusi penyitaan] situasi di lapangan tidak kondusif,” kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (4/8/2023), dilansir Bisnis.com.

Djuyamto juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan untuk melakukan penyitaan ulang terhadap rumah tersebut dari pimpinan. 

“Belum ada arahan atau petunjuk selanjutnya dari ketua PN Jakarta Selatan,” imbuhnya. Pihak PN Jaksel mengaku telah melakukan berbagai upaya sebelum rencana eksekusi berlangsung. 

Mereka telah memberikan somasi atau peringatan terhadap Guruh agar secara sukarela mengosongkan rumahnya di Jalan Sriwijaya tersebut. 

“Upayanya sudah menyampaikan somasi atau peringatan kepada termohon eksekusi Guruh Soekarno putra agar dengan sukarela mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi Susy Angkawijaya,” jelas Djuyamto. 

Sebagai informasi, penyitaan rumah tersebut dilakukan PN Jaksel berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.  

Dalam hal ini, seniman sekaligus politisi ini dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut kepada pemenang yakni Susy Angkawijaya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini Alasan PN Jaksel Batal Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya