SOLOPOS.COM - Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). (Amtara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian kasus pembunuhan semena-mena atau unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ketidakcermatan tersebut mengakibatkan kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Hal itu menjadi alasan JPU mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas!

Majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya memvonis bebas dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, terdakwa pembunuhan semena-mena atau unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI).

“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (24/3/2022), dilansir dari Antara.

“JPU menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanggal 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana] sebagai syarat pemeriksaan kasasi,” kata dia.

Baca Juga: Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Ini Alasan Hakim  

Lebih lanjut, JPU menilai majelis hakim mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella. “Tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” ucap dia.

Sebelumnya dalam amar putusan, majelis hakim menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri. Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Pada Desember 2020, enam Laskar FPI meninggal tertembak polisi di dua lokasi berbeda. Mereka yakni Luthfi Hakim, 25, Andi Oktiawan, 33, Muhammad Reza, 20, Ahmad Sofyan alias Ambon, 26, Faiz Ahmad Syukur, 22, dan Muhammad Suci Khadavi, 21.

Baca Juga: Ahli Kepolisian: Penembakan Anggota Laskar FPI Seusai Prosedur

Luthfi dan Andi meninggal saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang. Sementara empat Laskar FPI lainnya meninggal di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 Desember 2020.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya