News
Senin, 12 Februari 2024 - 18:07 WIB

Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Keliru!

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyusun surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi tersebut untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Solopos.com, SOLO — Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah di depan mata. Setiap orang yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) memiliki kesempatan mencoblos lima jenis surat suara Pemilu 2024.

Kelimanya yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Advertisement

Surat suara itu dibedakan berdasarkan warnanya. Berikut penjelasannya:

1. Surat suara abu-abu

Advertisement

1. Surat suara abu-abu

Surat suara yang memiliki kode warna abu-abu menampilkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (cawapres). Gambar dan nama Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan menghiasi surat suara tersebut. Anda bisa mencoblos di bagian nama, foto, atau nomor salah satu paslon tersebut untuk memberikan suara.

2. Surat suara merah

Advertisement

3. Surat suara kuning

Surat suara berkode warna kuning menampilkan deretan calon anggota DPR RI beserta dengan partai pengusung. Selain memilih nama calon, Anda juga bisa mencoblos nama partai yang tertera di bagian atas sesuai nomor urut.

4. Surat suara biru

Advertisement

Pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan surat suara berwarna biru. Surat suara DPRD Provinsi tak jauh beda dengan surat suara DPR RI. Tak ada foto yang ditampilkan, hanya ada nama partai dan nama calon legislatif yang bisa Anda pilih.

5. Surat suara hijau

Surat suara terakhir yang berwarna hijau adalah untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pencoblosan untuk DPRD Kabupaten/Kota juga sama seperti DPRD Provinsi dan DPR DI. Anda bisa memilih salah satu antara nama partai atau nama caleg.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pemilu 2024 Pilpres 2024
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif