SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, LOMBOK TENGAH — Polemik status tersangka pembunuhan untuk korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menemui titik terang.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto memerintahkan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto membebaskan korban begal yang dijadikan tersangka.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Menurut Agus, jika Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto tetap memaksakan korban begal untuk dijadikan tersangka, maka hal tersebut menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku begal di wilayah NTB.

Baca Juga: Geram, Kabareskrim Minta Kapolda NTB Bebaskan Korban Begal

Berikut fakta tentang korban begal menjadi tersangka pembunuhan

1. Kronologi kejadian

Dilansir dari Antara, kasus tersebut terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Kejadian berawal saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah perjalanan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

2. Menjadi tersangka pembunuhan

Meskipun korban saat kejadian terpaksa melakukan pembunuhan karena membela diri, oleh polisi S ditetapkan sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa orang lain.

Soal nasib korban yang menjadi tersangka, lanjut dia, dapat terungkap pada persidangan di pengadilan negeri nantinya.

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” terang Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana.

3. Unjuk rasa warga

Warga berunjuk rasa di Mapolres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022), atas penahanan dan penetapan korban begal menjadi tersangka sehingga menarik perhatian publik.

Sejumlah kelompok masyarakat mendesak kepolisian untuk membebaskan korban. Polisi lantas mengabulkan penangguhan penahanan S namun status tersangkanya tidak dicabut.

4. Warganet geram

Warganet geram dengan penetapan status tersangka pembunuhan kepada korban pembegalan di Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) dini hari lalu. Mereka menyerbu ke akun Instagram @divisihumaspolri, Rabu (13/4/2022).

Komentar masyarakat dunia maya itu ada yang serius ada pula yang menyindir dengan komentar-komentar lucu.

“Pak, kalau ada begal hal pertama yang kita lakukan apa? Boleh bela diri ga?” tulis @muhammad__farhan21.

“Pak izin, mohon untuk diperjelas lagi tentang perlawanan terhadap begal karena banyak kasus yang korban begal melawan justru menjadi tersangka,” tulis @nakula1828.

“Wkwk lawak, ketemu begal bela diri malah jadi tersangka,” tulis @fajardwi_29.

“Halo Pak gimana? Ada saran? Kan begal langsung bacok gak pakek nanya, mau lari dulu atau serahin dulu, gimana Pak?” komentar @momo_xb_021.

5. Pendapat pakar hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Taufan Abadi menyatakan korban begal tidak dapat dikenai hukuman pidana karena tindakannya masuk dalam kategori pembunuhan terpaksa.

“Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban S mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana,” katanya.

Dengan alasan tersebut, lanjutnya, perbuatan S dapat dinyatakan bersalah namun perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh S.

Hal itu merujuk pada ketentuan hukum pidana Pasal 48 tentang Daya Paksa (overmacht) dan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer).

Dalam pasal 48 KUHP disebutkan barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana; kemudian Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya