SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Kendati demikian, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut. Mereka adalal Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, serta Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua MK Suhartoyo usai membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dalam pemaparannya, Saldi menyoroti ketentuan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Menurut Saldi, dia memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu dalam dalil pemohon, terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatiannya dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan.

“Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim, yaitu dalam persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden; dan (ii) perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah,” ujarnya.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB. Selain perkara yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK juga membacakan putusan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Putusan MK Tolak Gugatan Anies, Ini 3 Hakim yang Sampaikan Dissenting Opinion”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya