SOLOPOS.COM - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, GKR Mangkubumi (kedua dari kiri) dalam acara Bazar Minyak Goreng yang digelar di halaman kantor Harian Jogja, Senin (4/4 - 2022).

Solopos.com, JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng untuk masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan berupa uang tunai senilai Rp300.000 yang diberlakukan mulai April hingga Juni 2022.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Pemerintah menetapkan kritera penerima BLT minyak goreng adalah mereka yang masuk kategori keluarga keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), dan pedagang gorengan atau pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga: Distribusi BLT Minyak Goreng Wonogiri Belum Jelas

1. Terdaftar sebagai keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan program bantuan pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan seperti perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Program ini bertujuan untuk memoermudah masyarakat menjangkau layanan keuangan formal perbankan dan juga diharapkan agar bantuan kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.

Cara bergabung dalam program ini berawal dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang tidak mampu. Program ini merupakan upaya pemerintah agar menanggulangi kemisinan sejak 2007.

Program ini sebagai bantuan untuk membuka akses fasilitas pelayanan masyarakat seperti pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Contohnya pada kesehatan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Selanjutnya pada Pendidikan, mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH melanjutkan Pendidikan sampai jenjang SMA.

Dan kesejahteraan sosial dengan memberikan pelayanan penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

3. Pedagang Kaki Lima (PKL)

Penjual Gorengan PKL gorengan merupakan salah satu sektor yang dirugikan saat melonjaknya harga minyak goreng, oleh karena itu pemerintah memberikan syarat khusus untuk bantuan init kepada 2,5 juta penjual gorengan untuk di berikan BLT minyak goreng tersebut.

Untuk Anda yang sudah termasuk syarat diatas agar Jangan lewatkan kesempatan ini, ya!

 

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng

1. Program BPNT Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id.

Isi data yang diminta seperti wilayah dan nama Anda Ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar Kemudian klik “Cari Data”

2. Program PKH

Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.siks.kemsos.go.id. Pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian.

Dalam tahap ini memiliki tiga pilihan: Pertama, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kedua, nomor kepesertaan BPJS Kesehatan. Ketiga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya.

Kemudian, isilah nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar.

Selanjutnya, klik tombol ‘Cari’ Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi berupa terdaftar atau tidak. Tunggu hasilnya dalam beberapa detik.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Syarat Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu dari Jokowi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya