SOLOPOS.COM - Sejumlah mobil melintas di jalan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). Dalam Pasal 6 UU IKN telah diatur mengenai cakupan wilayah IKN yang meliputi daratan seluas 256.142 hektare serta wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare dan luas wilayah darat IKN Nusantara dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Cendekiawan muslim Profesor Azyumardi Azra mengingatkan Presiden Joko Widodo tentang potensi mangkrak proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu memberi contoh tentang proyek Hambalang pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mangkrak.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Peringatan Azyumardi Azra itu dituangkan dalam petisi berjudul Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara.

Dia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengkaji ulang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang menggunakan dana ratusan triliun rupiah itu.

Baca Juga: IKN Nusantara Ditargetkan Jadi Kota Paling Layak Huni pada 2045

“Kalau ini berlanjut ya paling penyesalan, kan gak mungkin melakukan tindakan hukum kepada mantan presiden dalam pembangunan, sama seperti mangkraknya proyek Hambalang.” kata Azyumardi Azra seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Harsubeno Point, Senin (7/2/ 2022).

Proyek Hambalang yang mangkrak, kata dia, relatif berdana sangat kecil dibandingkan dengan proyek IKN yang terkesan disiapkan dengan terburu-buru.

“Proyek Hambalang itu kan jauh lebih kecil, itu hanya semacam komplek olahraga, tapi mangkrak. Bagaimana dengan proyek IKN ini yang dananya luar biasa,” ujar Azyumardi Azra.

Peringatan itu disampaikan kepada Jokowi karena pertanggungjawaban moral pemimpin negara. Sebab mengambil contoh kasus-kasus sebelumnya, ujar Rektor UIN Jakarta ini, seorang presiden tidak bisa dituntut atas mangkraknya sebuah proyek yang dibuat.

“Kan gak ada orang yang bisa menuntut Presiden SBY kan, susah,” ucap Azyumardi Azra.

Baca Juga: Realokasi APBN Bisa Jadi Sumber Pembiayaan Proyek IKN Nusantara 2022

Oleh karena itu, Jokowi diingatkan untuk mempertimbangkan matang-matang pembangunan IKN.

Tak hanya membuat petisi, bersama 43 tokoh lainnya ia akan melakukan gugatan judicial review terhadap UU IKN.

Pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu nomor UU IKN sebelum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rencana judicial review yang sedang disiapkan walaupun sekarang ini tertunda karena masih menunggu nomor UU IKN itu. Belum ada nomornya, jadi kalau belum ada nomornya, maka kemudian kalau itu diajukan itu bisa ditolak oleh MK,” ujarnya.

“Sementara nunggu ya kami keluarkan petisi, mudah-mudahan mendapat dukungan moral dari publik,” pungkas Azyumardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya