Jakarta–Rapat Komisi I DPR dengan KPI dan Dewan Pers menyepakati perubahan status infotainment menjadi non aktual. DPR mendesak infotainment harus mulai menjaga etika dalam setiap penayangan sebelum sensor diterapkan.
“Infotainment itu mulai sekarang agar sesuai sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak perlu teguran,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hassanudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024
Jika infotainment tidak memperhatikan etika, Hassanudin setuju sensor segera diterapkan. Dengan demikian sanksi paling berat yakni dilarang tayang bisa diterapkan.
“Nanti ketika ditegur tidak bisa maka bisa disensor penuh,” terang Hassanudin.
Sementara itu Ketua KPI Dadang Hidayat menegaskan, KPI akan segera mengubah pedoman penyiaran. Dengan demikian maka ada sejumlah aturan tambahan untuk memperketat infotainment.
“Kongkritnya kami akan memperbaiki dengan merevisi (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) P3SPS untuk mengatur sejumlah sanksi terkait perubahan infotainment menjadi non faktual. Kemudian akan kami sosialisasikan kepada infotainment,” terang Dadang.
dtc/isw