SOLOPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam peluncuran Reformasi Birokrasi Tematik di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/3/2023). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PAN-RB/am).

Solopos.com, JAKARTAPemerintah menentukan skala prioritas formasi yang bakal dibuka pada seleksi CPNS 2023.

Formasi CPNS tahun ini membuka peluang bagi kaum milenial. Apa saja formasinya? Simak ulasan berikut ini.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB, belum lama ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah mengonfirmasi adanya penyelenggaraan seleksi CPNS 2023.

Dia menyebut seleksi CPNS 2023 akan diprioritaskan pada sejumlah profesi.

Menurut Anas, arah kebijakan pengadaan ASN 2023, termasuk CPNS, yang pertama akan berfokus pada pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan (nakes). Fokus ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Prioritas kedua adalah membuka kesempatan kalangan yang memiliki talenta di bidang digital (talenta digital dan data scientist). Talenta ini pada masa sekarang banyak dimiliki generasi milenial.

Kebijakan ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk transformasi digital. “Namun, pemerintah memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik [SPBE],” terang Anas dilansir dari Bisnis.com.

Pada sisi lain, pemerintah bakal mengurangi jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Anas memastikan Arah perekrutan CPNS 2023 akan dilaksanakan sangat selektif. Saat ini pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang dapat terdampak oleh perkembangan digital.

Prioritas lainnya pada seleksi CPNS 2023 adalah formasi untuk hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis lainnya.

“Ini menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan PNS di bidang profesi tertentu,” lanjut Anas.

Profesi itu termasuk di bidang digital dan jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ini Syarat dan Formasi CPNS 2023, Dibuka pada Bulan Juni

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya