SOLOPOS.COM - Minuman Ringan (Ilustrasi/JIBI)

Minuman Ringan (Ilustrasi/JIBI)

JAKARTA—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menolak pengenaan cukai pada minuman bersoda, yang diwacanakan akan diterapkan oleh pemerintah.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Pengenaan cukai pada minuman bersoda/berkarbonasi tidak tepat. Sebab, minuman bersoda tidak memenuhi karakteristik produk yang layak dikanakan cukai berdasarkan UU No. 23/2007,” kata Suroso Natakusuma, Sekjen Asrim, di Jakarta, Senin (17/12/2012).

Dia menuturkan minuman bersoda tidak memberi dampak negatif apapun bagi masyarakat, baik dari segi moral maupun kesehatan.

“Seluruh proses produksinya dilakukan dengan standar mutu yang sesuai dengan standar global, dan bahan bakunya semua sesuai dengan aturan keamanan pangan yang ditetapkan oleh instansi berwenang (Badan Pengawas Obat dan Makanan/Badan POM),” kata dia.

Ia mengatakan berbeda dengan minuman alkohol, minuman bersoda memenuhi standar halal, dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang berwenang, yaitu LPPOM MUI dan diaudit secara berkala.

Para produsen, lanjutnya, juga telah memenuhi semua ketentuan pemerintah dalam bidang pelestarian lingkungan. Antara lain penggunaan sumber air sesuai dengan ketentuan Direktorat Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait lainnya.

Suroso memaparkan konsumsi minuman berkarbonasi di Indonesia masih sangat rendah, dibandingkan dengan negara lain dan dibandingkan dengan produk konsumsi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya