Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Indonesia dan 5 Negara Lain yang Hukum Mati Pelaku Perkosaan

Indonesia dan 5 Negara Lain yang Hukum Mati Pelaku Perkosaan
user
Senin, 4 April 2022 - 17:36 WIB
share
SOLOPOS.COM - Arsip—Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj/pri)

Solopos.com, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN