SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memberlakukan sistem tarif tunggal untuk pengurusan visa kedatangan (Visa on Arrival/VOA).

“Sistem tarif tunggal ini untuk mempermudah pengawasan,” kata pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, Muhammad Indra, seusai upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-60 di Jakarta, Selasa (26/1).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Rencananya, imigrasi akan memberlakukan tarif tunggal sebesar 25 dolar AS bagi setiap pemohon VOA untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari. Kebijakan itu diberlakukan mulai 26 Januari 2010.

Sebelumnya, imigrasi memberlakukan dua tarif permohonan VOA, yaitu 10 dolar AS untuk setiap permohonan tinggal selama tujuh hari dan 25 dolar AS untuk setiap permohonan tinggal selama 30 hari.

Muhammad Indra menjelaskan, pemberlakuan tarif tunggal itu tidak akan banyak berpengaruh pada pendapatan dari sektor VOA. Hal itu disebabkan permohonan melalui sistem tarif tunggal itu bisa diperpanjang.

“Jadi justru pemasukan untuk negara bisa lebih banyak,” katanya.

Selain itu, Indra menegaskan, pemberlakuan tarif tunggal bertujuan untuk mempermudah pengawasan pengelolaan permohonan visa. Dengan begitu, manipulasi permohonan VOA tidak akan terulang.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi manipulasi pengelolaan permohonan VOA di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Petugas imigrasi setempat mencari keuntungan pribadi dengan memanipulasi tarif dan kurun waktu tinggal yang diberlakukan kepada para pemohon VOA.

Kementerian Hukum dan HAM sempat melaporkan hal itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian juga menjatuhkan hukuman kepada petugas imigrasi yang diduga terlibat.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya