SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Agung Hendarman Supandji mengumumkan pencekalan atas Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Tapi, ternyata Imigrasi yang biasa mengurusi pencekalan mengaku belum menerima surat cekal itu.

“Belum ada, belum kami terima,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal, Muchdor melalui telepon, Jumat (2/10).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Hendarman, dalam pernyataannya menyebut bahwa pencekalan atas Bibit dan Chandra berlaku 1 tahun sejak 2 Oktober hingga 1 tahun ke depan.

“Sejak siang belum ada, belum sampai sini. Ini baru tahu dari Anda,” tegas Muchdor.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya