MEDAN- Empat orang imigran ilegal asal Myanmar, Rabu (30/5/2012) diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Polonia, Medan. Mereka ditangkap saat akan berangkat ke Jakarta dengan pesawat udara.
Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya
Keempat imigran itu memegang kartu UNHCR Malaysia yang menegaskan status mereka sebagai pengungsi. Pada kartu identitasnya tertulis, masing-masing bernama Mohd Ali bin Hasan, 11, Hasan bin Yusuf, 36, Abdul Mabud bin Abdul Kader, 41 dan Mohd Hasyim bin Mohd Ahmad, 18.
Kepala Sub Seksi Penindakan Kanim Polonia Agustinus Makabori menyatakan, penangkapan dilakukan oleh petugas bandara yang curiga terhadap keempat imigran itu saat check in di terminal keberangkatan domestik. Mereka berencana ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 0301 pukul 09.30 WIB.
“Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian apapun selain kartu UNHCR,” tukas Agustinus kepada wartawan di kantor Imigrasi Polonia, Jl. Mangkubumi, Medan.
Diduga para imigran ini masuk ke Indonesia secara ilegal. Mereka berangkat dengan kapal-kapal kecil dari Port Klang, Malaysia, dan masuk melalui pelabuhan kecil di Sumatera Utara (Sumut), kemungkinan Asahan, Tanjung Balai atau Batubara.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para imigran itu kini ditahan di Kanim Imigrasi Polonia.