SOLOPOS.COM - Kemendikbudristek membekukan MWA UNS dan membatalkan rektor UNS. (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membekukan majelis wali amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tak hanya itu, pelantikan Rektor UNS terpilih, Sajidan, juga turut dibatalkan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (4/4/2023), pelantikan Rektor UNS dibatalkan itu setelah keluar Permendikbud No 24/2023 tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, menjelaskan pelantikan rektor UNS dibatalkan karena cacat hukum.

“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS Solo untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” jelas dia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Senin (3/4/2023).

Selanjutnya, jelas Nizam, pemilihan rektor UNS akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu agar pemilihan rektor UNS tidak dibatalkan kembali karena melanggar peraturan perundang-undangan

Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.

Nizam menambahkan MWA UNS dibekukan sementara. Hal ini lantaran berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” lanjut dia.

Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.

Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, sehingga membuat rektor UNS dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya