SOLOPOS.COM - Penenggelaman kapal ikan asing, Minggu (21/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Izaac Mulyawan)

Illegal fishing masih marak di Indonesia membuat pendapatan di sektor kelautan masih rendah.

Solopos.com, SOLO – Pertanyaan seputar berapa besarnya kontibusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan Indonesia kini sudah terjawab. Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) terungkap sektor kelautan hanya menyumbang PNBP rata-rata 0,3 persen per tahun.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Angka tersebut masih sangat rendah jika dibandingkan dengan kekayaan sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia. Praktik illegal fishing disinyalir menjadi penyebab utama rendahnya pendapatan negara dari sektor kelautan.

Sebagaimana dilansir situs kkp.go.id, Rabu (9/9/2015), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama KPK mendorong perbaikan sektor sumber daya alam sektor kelautan agar bisa memberikan kontribusi PNBP yang lebih besar di tahun-tahun mendatang. Hal itu diwujudkan melalui Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia sektor kelautan, yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kegiatan ini merupakan upaya nyata KKP dalam memperbaiki tata kelola sektor kelautan Indonesia secara lestari dan berkelanjutan”, ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto di sela Rapat Monev Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia sektor kelautan di Pontianak, Selasa (9/9/2015).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia, seperti disektor kelautan, pertambangan, kehutanan dan perkebunan merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi mekanisme pemicu untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA terutama sektor kelautan.

Zulkarnain menjelaskan, kontribusi PNBP dari sektor perikanan, dalam kurun lima tahun terakhir, hanya sekitar 0,02 persen terhadap total penerimaan pajak nasional. Dari nilai produksi perikanan laut di 2013, 2012, dan 2011 masing-masing sebesar Rp77 triliun, Rp72 triliun, dan Rp 64,5 triliun.

Namun faktanya, PNBP sumberdaya perikanan tidak sebesar nilai produksi ikan laut seperti terdata di atas, pada 2013, 2012, dan 2011. PNBP sumberdaya perikanan berturut-turut hanya sebesar 0,3 persen atau hanya Rp229 miliar; kemudian 0,3 persen atau Rp215 miliar; dan 0,29 persen atau sebesar Rp183 miliar.

Selain itu, berdasarkan data umum perpajakan pemilik kapal (data pemilik kapal > 30 GT per Januari 2015, dari Direktorat Jenderal Pajak, jumlah pemilik kapal yang telah memperoleh izin mencapai 1.836, tetapi dari jumlah itu, pemilik kapal yang telah memperoleh izin hanya 1.204 yang memiliki NPWP. Sisanya, 632 pemilik kapal, belum teridentifikasi NPWP-nya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya