SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Ijazah (JIBI/Harian Jogja/Antara )

Ijazah palsu membuat sejumlah kampus terancam terkena sanksi.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah melakukan tindakan tegas kepada dua kampus yang telah terbukti menjual belikan ijazah, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) M. Nasir akan melakukan sidak berikutnya kepada belasan kampus lain yang terindikasi menjual belikan ijazah.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Saya selesaikan yang dua ini dulu [STIE Adhy Niaga dan University of Berkley] setelah itu baru kami lakukan sidak ke yang lainnya. Percuma kan kalau melakukan sidak kesemua tapi tidak selesai,” ujar M. Nasir dalam konferensi Pers di Gedung Dikti, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

M. Nasir mengatakan Tim Audit Akademik Kemenristek bersama Kopertis akan menindaklanjuti dalam waktu dua pekan hingga satu bulan ke depan. Pihaknya akan menentukan status STIE Adhy Niaga yang sementara waktu ini dibekukan proses akademisnya.

M. Nasir juga menegaskan akan menindak tegas semua orang yang menggunakan ijazah palsu tersebut ke ranah pidana. “Menyangkut perorangan, semua yang menggunakan ijazah palsu jelas sanksinya tertera dalam UU No.12 tahun 2012 terkena pidana,” tandasnya.

Sementara itu, mahasiswa yang melakukan kegiatan perkuliahan dengan benar di sekolah yang terindikasi menjual belikan ijazah palsu akan dipindahkan ke universitas lain. “Buat apa kita menyelamatkan orang yang salah. Yang kita selamatkan mahasiswa yang benar,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya