SOLOPOS.COM - Ilustrasi ijazah (JIBI/Dok)

Ijazah palsu menurut polisi tak boleh digunakan karena berimplikasi huku.

Solopos.com, JAKARTA – Polri menegaskan pengguna ijazah palsu kampus “bodong” Universitas Berkley dapat berurusan dengan hukum.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Iya bisa dijerat juga. Tapi sekarang kan belum ke arah pemalsuan, masih universitasnya tanpa izin,” kata Kepala Sub Direktorat Dokumen dan Politik Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Pol. Rudi Setiawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

“Ya nanti kita bakal ke arah sana [pengguna ijazah] kalau semua sudah beres,” ungkap Rudi Setiawam.

Seperti diwartakan, Bareskrim telah menetapkan pengelola serta rektor Universitas Berkeley LK sebagai tersangka. Pekan lalu yang bersangkutan sudah diperiksa terkait kasusnya itu.

Polisi menduga Universitas Berkeley yang beralamat di Gedung Yarnati Lantai 2, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat beroperasi ilegal karena cuma mengantongi izin kursus manajemen.

Penyidik Direktorat Tipidum menyatakan ada kurang lebih 40 orang yang mengikuti perkuliah di kampus itu. Para korban mesti membayar Rp40 juta untuk mendapatkan gelar Ph.D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya