SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Ijazah (JIBI/Harian Jogja/Antara )

Ijazah palsu menjadi perhatian masyarakat akhir-akhir ini.

Solopos.com, JAKARTA – Mencuatnya kasus ijazah palsu ditanggapi serius oleh Polri. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan memproses hukum terhadap tiga modus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan sejumlah oknum.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Pertama, perguruan tinggi itu juga tidak ada izin dari Kementerian Ristek dan Dikti. Kedua, ada yang tidak kuliah dapat ijazah, ada yang baru satu semester untuk dapat ijazah,” kata Badrodin ditemui di Kantor Wapres di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Selain itu, menurut Kapolri, modus ketiga adalah legalisasi ijazah yang palsu atau dipalsukan juga akan diproses oleh polisi.

Kapolri mengatakan akan menjerat pengguna ijazah palsu ataupun pemalsu ijazah karena melanggar Undang-Undang Pendidikan Nasional dan KUHP.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Kamis lalu menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen itu.

Kementerian menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut atas terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu.

Dengan surat tersebut, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan POLRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya