SOLOPOS.COM - Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). Massa tersebut melakukan aksi damai untuk menolak pembahasan rancangan undang-undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Lima organisasi profesi kesehatan resmi menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/9/2023). 

Mereka terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian pernyataan Tim Adhoc Advokasi Judicial Review dari sekretariat bersama organisasi profesi kesehatan itu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023), dilansir Bisnis.com.

Proses pembentukan UU Kesehatan tersebut dinilai cacat formil, dan dianggap akan menjadi ancaman bagi kepentingan rakyat dan hak konstitusional pihak yang seharusnya terlibat dalam penyusunan, termasuk organisasi profesi kesehatan. 

Mereka juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat yang seharusnya perlu dijalankan dengan makna yang mendalam (meaningful participation), sehingga tercipta keterlibatan publik yang substansial. 

“Partisipasi ini setidaknya memenuhi tiga syarat, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan,” lanjut pernyataan tersebut. 

Seluruh organisasi profesi kesehatan itu menggarisbawahi pentingnya partisipasi ini terutama bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung, atau memiliki perhatian lebih terhadap substansi UU.

Kendati demikian, mereka menyatakan tetap akan tunduk pada asas presumptio iustae causa bahwa UU Kesehatan itu telah berlaku dan mengikat untuk umum. “Namun, uji formil merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Kami percaya bahwa Hakim Konstitusi akan memproses uji formil ini seadil-adilnya,” tutup keterangan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “IDI, PDGI, IBI, PPNI dan IAI Resmi Gugat UU Kesehatan ke MK”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya