SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Ketentuan UU mengenai anggota DPR menyebutkan, kalau anggota DPR 6 kali bolos berturut-turut maka dapat diberhentikan. ICW menilai ketentuan tersebut terlalu longgar dan sebaiknya diperketat.

“Tidak perlu 6 kali berturut-turut, tapi 3 kali saja dalam satu masa persidangan,” ujar Koordinator Divisi Politik dan Korupsi ICW, Fahmi Badoh, di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/7).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Fahmi menjelaskan, anggota DPR bisa saja menyiasati ketentuan 6 kali berturut-turut tersebut dengan hadir sekali dalam sidang. Fahmi menyarankan agar dibentuk tim khusus di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR untuk mengawasi masalah absensi anggota DPR.

“Saya kira perlu tim khusus dari internal Setjen tanpa harus keluar dana lagi,” imbuhnya.

Fahmi menambahkan, usulan pemindai sidik jari dinilai kurang tepat. Karena meurutnya sudah cukup dengan memberdayakan SDM yang ada di Setjen untuk mengawasi kehadiran para anggota parlemen tersebut.

“Saya kira tidak perlu pakai sidik jari. Tapi cukup ada orang yang mengecek aktual, karena kan mereka sudah punya nomor kursi jadi sudah cukup jelas,” kata Fahmi.

Fahmi melanjutkan, mekanisme pemberhentian anggota DPR juga masih memiliki cacat. Menurutnya dalam UU anggota parlemen yang baru, hampir tidak ada kewenangan DPR untuk memberhentikan anggotanya.

“Mekanisme pemberhentian lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). Itu kan kewenangan parpol, jadi bisa menolak keputusan BK DPR. Dilihat dari sini lembaga DPR seperti tidak berarti dalam pemberhentian anggota DPR,” tutupnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya