SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Indonesia Corruption Watch (ICW)  menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perubahan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menunjukkan pelaksana tugas sementara pimpinan KPK.

“Perppu tersebut dapat merusak independensi KPK, karena pimpinan KPK bukan menteri atau pembantu Presiden yang dapat dipilih atau ditunjuk begitu saja,” kata peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (22/9).

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyatakan pemerintah sedang menyusun draft keputusan presiden (Keppres) penunjukan pelaksana tugas sementara pimpinan KPK menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perubahan UU No.30/2002 tentang KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia menilai, tidak ada sedikitpun kewenangan Presiden untuk mencampuri dan menunjuk langsung pimpinan lembaga independen. Perlu diingat bahwa KPK tidak berada dibawah eksekutif ataupun legislatif.

“Jadi tetap harus ada proses seleksinya. Proses seleksinya harus dilakukan secara terbuka dan mendengarkan publik,”” kata Febri lagi.

Kalaupun membutuhkan Perppu, katanya, hanya bisa berisikan percepatan proses seleksi. Bukan penunjuk orang begitu saja.

Febri Diansyah meminta presiden tidak terjebak dalam otoritarian gaya baru.

“Proses tersebut tidak boleh dibajak dengan absolutisme kekuasaan. Namun yang terpenting juga, dua pimpinan KPK yang tersisa harus membuktikan pada publik bahwa KPK tidak lemah seperti yang dituduhkan banyak pihak,” katanya.

Ia mengatakan meskipun yang tersisa pimpinan KPK berasal dari bidang pencegahan, namun hal itu tidak menghilangkan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya