SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi vonis yang dijatuhkan pengadilan umum dalam kasus korupsi. Rekapitulasi pantauan ICW 2005 sampai semester satu 2010 (10 Juli), hampir setengah terdakwa korupsi divonis bebas.

Selama periode ini, terpantau 857 kasus korupsi dengan jumlah terdakwa 1965 orang di pengadilan umum.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Rata-rata orang divonis bebas 49,57 persen,” kata salah satu peneliti ICW, Febri Diansyah dalam rilis yang diterima, Senin (6/9). “Ini menciptakan iklim surga bagi koruptor.”

Bahkan, kata dia, di semester pertama 2010 saja ada 91 dari 166 yang dibebaskan atau 54,82 persen. “Kami menilai pemberantasan korupsi di pengadilan umum berada di titik nadir,” kata dia.

“Kami nilai, komtimen pemberantasan korupsi pengadilan umum berada di titik nadir,” kata Febri.

ICW meminta Mahkamah Agung (MA) sebagai pucuk tertinggi lembaga peradilan melakukan evaluasi mendasar untuk mencari penyebab utama fenomena vonis bebas/lepas terhadap terdakwa kasus korupsi.

“Apakah karena dakwaan dan pembuktian yg lemah? Apakah ada mafia peradilan? Apakah karena komitmen dan sensitifitas pemberantasan korupsi hakim yang rendah?”

Menurut ICW, MA harus memberikan tekanan dan arahan agar koruptor divonis seberat-beratnya.

ICW lalu membandingkan dengan kinerja Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang tidak pernah membebaskan satu pun tersangka korupsi.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya