SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Dirjen Pajak untuk menyelidiki lebih lanjut para penyumbang dana kampanye calon presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2009. Pasalnya sebagian penyumbang dana kampanye adalah perusahaan yang memiliki tunggakan pajak besar.

Di samping itu, Ditjen Pajak harus bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk melihat para penyumbang yang tidak melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Karena sesuai dengan ketentuan KPU, untuk perorangan yang menyumbang dana kampanye kepada capres maksimal senilai Rp 1 miliar dan di atas Rp 20 juta wajib menggunakan NPWP,” ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan dalam jumpa pers “Laporan ICW atas Temuan Dana Kampanye Pilpres 2009” di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (31/7).

Dari data temuan ICW, lanjut Abdul, laporan dana kampanye tim pasangan capres dan cawapres Megawati-Prabowo terlihat adanya sumbangan tanpa menyertakan NPWP yaitu atas nama Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 101 miliar.

“Kemudian untuk sumbangan individu tanpa menyertakan NPWP total sumbangan sebesar Rp 3 miliar dengan 3 penyumbang yang salah satunya bernama H.Taufiq Kiemas dengan jumlah sumbangan Rp 1 miliar,” paparnya.

Selain itu, Abdul mengatakan sumbangan badan hukum yang tidak menyertakan NPWP, total sumbangan sebesar Rp 20 miliar yang terdiri dari 4 perusahaan yaitu PT Kertas Nusantara, PT. Comexindo International, PT. Tjigaru, dan PT Arsari Aviation yang masing-masing sebesar Rp 5 miliar.

“Dan untuk sumbangan yang tidak jelas identitasnya berasal dari badan hukum yakni sebesar Rp 5 miliar. Total sumbangan dana kampanye Megawati dan Prabowo totalnya sebesar Rp 257,6 miliar,” katanya.

Abdul menjelaskan, untuk penyumbang dari pasangan SBY Boediono ada sekitar 17 nama sumbangan dari individu yang tidak menyampaikan NPWP.

“Total sumbangan dari individu ini besarnya Rp 17,2 miliar. Sementara sumbangan badan hukum di atas Rp 20 juta yang tidak jelas identitasnya dan tanpa menyertakan NPWP terdapat sekitar 52 penyumbang dengan total Rp 35 miliar,” jelasnya.

Total sumbangan dana kampanye SBY-Boediono, lanjut Abdul adalah sebesar Rp 232 miliar. Penyumbang pasangan JK-Wiranto untuk sumbangan individu yang tidak melampirkan NPWP ada 10 nama penyumbang, dengan total nilai sumbangan Rp 945 juta, dari badan hukum tanpa melampirkan NPWP ada satu perusahaan dengan nilai Rp 500 juta atas nama PT Satria Sukses Makmur, sumbangan individu yang tidak jelas identitasnya sebesar 55 nama dengan besar Rp 173,5 juta dan sumbangan dari perusahaan yang tidak jelas identitasnya sebanyak 161 penyumbang dengan total Rp 22,7 miliar.

“Total sumbangan dana kampanye JK-Wiranto adalah sebesar Rp 83,32 miliar,” katanya.

Dalam hal ini ICW akan melaporkan hasil temuannya ke Dirjen Pajak, Rabu besok (5/8). “Setelah sebelumnya kita melaporkan ke Bawaslu pada tanggal 27 Juli 2009 kemarin,” pungkasnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya