SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim Perumus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (27/8), rencananya kembali membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pembahasan rencananya digelar di Ruang Pansus D Lantai 3, Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta. Rapat hari ini sedianya digelar pada 25 Agustus, namun batal karena rapat tidak kuorum.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Perkembangan terakhir, empat fraksi berusaha menjegal pemberian Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ke KPK,” kata peneliti ICW, Febri Diansyah.

Menurut Febri, empat fraksi tersebut, yakni Golkar, PDI Perjuangan, PPP, dan Hanura bersikeras bahwa yang dapat menerima LHA PPATK hanyalah kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, pemberian itu sudah sesuai dengan hukum acara. ICW pun mencurigai motif dari penolakan empat fraksi tersebut.

“Argumentasi tersebut tentu saja menyesatkan, karena hukum acara tidak hanya diatur dalam KUHAP, tapi juga di UU pemberantasan Korupsi, UU KPK, atau bahkan UU Pencucian Uang,” ujarnya. “ICW menuntut agar RUU ini segera disahkan.”

Penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk mengusut tindak pidana pencucian uang. Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, dinilai akan sangat membantu PPATK dalam mengusut aliran dana atau transaksi mencurigakan.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya