SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta—  Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan aparat hukum meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi terhadap kasus surat utang (letter of credit atau LC) milik inisiator hak angket Kasus Century, Misbakhun, di Bank Century.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, sebaiknya ada audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, Kamis  (4/3).

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Adnan mengatakan, dalam hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan adanya kejanggalan pemberian L/C tersebut. “Namun konteksnya masih kejanggalan secara administrasi, belum dapat menjadi alat bukti hukum,” katanya.

Aparat hukum, kata dia, harus cermat dalam menyikapi temuan tersebut. Jangan sampai proses yang berjalan berujung pada keputusan hukum yang mengecewakan, seperti keputusan lima tahun penjara kepada Robert Tantular.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 November 2009 menyebutkan, letter of credit oleh Bank Century kepada PT Selalang Prima Internasional dan sembilan perusahaan lainnya janggal.

Selalang adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor bijih plastik. Sebanyak 90 persen saham perusahaan dimiliki oleh Misbakhun, yang juga inisiator hak angket Bank Century.

Badan Pemeriksa melalui juru bicaranya, Novy Palenkahu, menyatakan, selain Selalang, ada sembilan perusahaan yang menerima L/C Bank Century yang dinilai mencurigakan.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya